UPTD Kecamatan Muaradua pada tanggal 26 Desember 2012 menyelenggarakan sosialisasi menganai pendataan dikdas, dalam hal ini di sampaikan oleh bapak Aji Risman beliau menyampaikan mengenai data-data pada dapodik yang bersifat mandotory (wajib) karena berpengaruh langsung ke program-program di P2TK Dikdas.
Menurut Bapak Aji Risman bahwa data-data terutama PTK yang akan di input ke aplikasi pendataan dikdas harus di isi dengan data yang sebenar-benarnya sesuai dengan keadaan yang ada pada sekolah tersebut karena semua bantuan terutama tunjangan-tunjangan yang di terima oleh guru akan di lihat sesuai dengan data yang ada pada dapodik.
Oleh karena itu sambung Aji kepala sekolah dan operator pendataan dikdas di sekolah masing-masing harus benar-benar aktif memantau perkembangan sekolah tersebut sehingga data yang di input pada aplikasi pendataan dikdas benar-benar uptudate.
Untuk lebih jelasnya mengenai data-data pada dapodik yang bersifat mandatory (wajib) dapat dilihat di bawah ini..
Infopenting DAPODIK Terkait Data PTK