TATA TERTIB SISWA
SEKOLAH DASAR NEGERI 4 MUARADUA
Kewajiban
- Datang di sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
- Mengikuti/melaksanakan senam kesegaran bersama-sama.
- Setiap akan masuk kelas untuk memulai pelajaran, maupun keluar kelas setelah pelajaran usai wajib dan harus tertib.
- Berdoa menurut agama masing-masing sebelum pelajaran dimulai dan sesudah pelajaran selesai.
- Selama pelajaran berlangsung wajib mengikuti dengan tertib.
- Setiap hari Senin dan hari besar nasional wajib mengikuti upacara.
- Selama istirahat wajib dan harus: (a) keluar kelas dengan tertib, (b) bermain di halaman sekolah, dan (c) dilarang bermain di kelas dan di luar pekarangan sekolah.
- Apabila tidak masuk sekolah, harus minta izin atau memberi tahu kepada Bapak/Ibu Guru kelas.
- Siswa yang meninggalkan kelas selama pelajaran berlangsung harus minta izin terlebih dahulu kepada Bapak/Ibu Guru kelas.
- Wajib turut serta menjaga dan memelihara kebersihan/keindahan: gedung, kelas, halaman, pagar pekarangan, wc, sumur, dilarang coret-coret pada dinding, tembok, dan pagar sekolah.
- Harus selalu bersikap: sopan, patuh dan jujur.
- Wajib mengikuti kegiatan yang diadakan sekolah.
- Wajib menjaga nama baik sekolah dengan tulus ikhlas, yang diwujudkan dengan sikap, perbuatan, dan tutur kata di manapun berada.
- Pakaian sekolah: setiap Senin dan Selasa seragam sekolah lengkap, setiap Rabu dan Kamis seragam identitas sekolah, Hari Jumat dan Sabtu seragam pramuka.
- Siswa hormat, patuh dan sopan kepada Kepala sekolah, guru, serta karyawan sekolah.
- Siswa wajib menjunjung tinggi norma dan kesepakatan dengan sesama warga sekolah.
- Siswa wajib mengerjakan tugas yang diberikan Bapak / Ibu guru.
- Siswa yang bersepeda menempatkan sepeda ditempatnya dengan rapi dilengkapi dengan pengaman.
- Semua siswa wajib menaati tata tertib yang berlaku.
- Hal-hal yang belum diatur/tertuang dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian, sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan.
Larangan
- Tidak boleh datang terlambat
- Siswa tidak diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa izin guru.
- Siswa dilarang membaca/membawa buku yang tidak pantas ditinjau dari segi pendidikan.
- Siswa dilarang menerima tamu tanpa izin guru.
- Siswa dilarang meninggalkan kelas tanpa izin.
- Siswa dilarang membuat keributan di dalam dan diluar sekolah.
- Siswa dilarang makan / minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
- Siswa dilarang membeli makanan / minuman pada saat jam pelajaran berlangsung.
- Siswa dilarang membawa atau menghisap rokok di sekolah maupun di luar sekolah.
- Siswa dilarang membawa atau terlibat penyalahgunaan minuman keras dan Narkoba.
- Siswa dilarang membawa senjata tajam yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar.
- Siswa dilarang terlibat tindakan kriminal baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Siswa dilarang mencoret-coret semua fasilitas sekolah ( tembok, meja, kursi, dsb )
- Siswa dilarang bercukur gundul/plontos atau mengecat rambut .
- Siswa putra.dilarang : berambut gondrong dan memakai asesoris wanita.
- Siswa putri dilarang : make up , mengecat dan memanjangkan kuku serta asesoris yang berlebihan.
- Siswa dilarang memakai sandal dan sepatu hak tinggi.
- Siswa dilarang meninggalkan buku pelajaran di dalam kelas.
- Siswa dilarang bermain sepeda saat jam sekolah.
- Siswa dilarang berkelahi dengan teman sekolah maupun dengan pihak lain.
- Siswa dilarang membawa telepon genggam atau Hand Phone ke sekolah.
- Siswa dilarang duduk di pagar sekolah saat istirahat.
- Siswa dilarang naik sepeda di halaman sekolah saat masuk maupun keluar sekolah
- Peringatan lisan dan pembinaan
- Peringatan secara tertulis.
- Pemberian sanksi/skorsing.jangka waktu tertentu sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
- Pemutusan hubungan sekolah (dikembalikan kepada orang tua).