Tata Tertib Guru

TATA TERTIB GURU MENGAJAR
SEKOLAH DASAR NEGERI 4 MUARADUA

  1. Berpakaian seragam / rapi sesuai ketentuan yang ditetapkan
  2. Bersikap dan berperilaku sebagai pendidik
  3. Berkewajiban mempersiapkan administrasi pengajaran, alat-alat dan bahan pengajaran dan mengadakan ulangan secara teratur
  4. Diwajibkan hadir di sekolah sepuluh menit sebelum mengajar
  5. Diwajibkan mengikuti Upacara Bendera (setiap hari Senin / Hari Nasional) bagi semua Guru,Pegawai dan Karyawan
  6. Wajib mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan sekolah
  7. Wajib melapor kepada Guru Piket bila terlambat
  8. Memberitahukan kepada Kepala Sekolah atau Guru Piket bila berhalangan hadir dan memberikan tugas atau bahan pelajaran untuk siswa
  9. Diwajibkan menandatangani daftar hadir dan mengisi agenda kelas
  10. Mengondisikan / menertibkan siswa saat akan mengajar
  11. Diwajibkan melaporkan kepada Kepala Sekolah / Guru Piket jika akan melaksanakan kegiatan di luar sekolah
  12. Selain mengajar juga memperhatikan situasi kelas mengenai 10K dan membantu menegakkan tata tertib siswa
  13. Tidak diperbolehkan menyuruh siswa menulis daftar nilai
  14. Tidak diperbolehkan mengurangi jam pelajaran sehingga siswa istirahat,ganti pelajaran atau pulang sebelum waktunya
  15. Tidak diperbolehkan memulangkan siswa tanpa seizin Guru Piket atau Kepala Sekolah
  16. Tidak diperbolehkan menggunakan waktu istirahat untuk ulangan atau kegiatan lain di dalam kelas
  17. Memberikan sanksi kepda siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan hindari hukuman fisik secara berlebihan
  18. Tidak diperbolehkan merokok di dalam kelas / tatap muka
  19. Guru agar menggunakan waktu tatap muka (manimal 5 menit) untuk melakukan pembinaan akhlak terhadap siswa.
  20. Menjaga kerahasiaan jabatan
  21. Bagi guru yang melanggar tata tertib akan diberikan sanksi sesuai dengan peratuaran perundan-undangan yang berlaku.
0 Komentar di Blogger
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

Posting Komentar