Minggu, 08 Desember 2013

Kriteria Kelulusan Siswa Tahun 2014



Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional untuk tahun pelajaran 2013/2014 semakin dekat, sehingga beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 18 November 2013 Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan pelaksanaan dan Kriteria kelulusan siswa pada tahun pelajaran 2013/2014. Pihak sekolah, siswa dan orang tua siswa perlu memahami Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 97 Tahun 2013 tentang kriteria kelulusan peserta didik dari jenjang satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan dan ujian nasional.

Ada dua hal pokok dari Permendikbud No 97 tersebut yang berkaitan dengan kriteria kelulusan siswa, yaitu (1) kriteria kelulusan siswa dari jenjang satuan pendidikan,  dan (2) kriteria kelulusan siswa pada  ujian nasional (UN). Siswa maupun orang tua perlu membedakan, mana yang kelulusan dari satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dan mana yang kelulusan ujian nasional.
Nah, kali ini yang dibahas adalah kriteria kelulusan murid dari satuan pendidikan. Berdasarkan pasal (2) Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013, peserta didik dinyatakan lulus dari jenjang satuan pendidikan (sekolah/madrasah) setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
Sebagai contoh, siswa SMP/Sederajat harus menyelesaikan program kelas VII sampai dengan kelas IX. Untuk SMA/Sederajat program pembelajarannya adalah kelas X sampai dengan kelas XII. Sedangkan aturan kriteria nilai minimal baik untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh sekolah masing-masing.

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
Kriteria kelulusan siswa dari ujian Sekolah/Madrasah untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh sekolah masing-masing berdasarkan perolehan nilai sekolah/madrasah dengan cara diperoleh dari :
1. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%
-       Semester I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha, SMK/MAK, dan Paket C Kejuruan;
-         Semester III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, dan Paket C;
-      Semester I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang menerapkan SKS.
2. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%

c. lulus Ujian Sekolah/Madrasah
Ujian sekolah/madrasah merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi siswa yang diadakan oleh satuan pendidikan tersebut.
d. lulus Ujian Nasional.
Siswa harus lulus ujian nasional dengan kriteria dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penetapan kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing melalui rapat majelis guru. Dengan demikian, anggapan siswa dan orang tua siswa selama ini, bahwa guru dapat menetukan kelulusan siswa, itu tidak benar. Majelis guru hanya menetapkan kelulusan siswa setelah memenuhi semua kriteria sebagaimana poin (a) sampai (d) di atas.
 
Download Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013


Demikian uraian ringkas tentang kriteria kelulusan siswa dari jenjang satuan pendidikan tahun pelajaran 2013/2014. Semoga bermanfaat bagi kita semua...
0 Komentar di Blogger
Silahkan Berkomentar Melalui Akun Facebook Anda
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

Posting Komentar