Rabu, 25 Desember 2013

Juknis BOS 2014



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 101 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014. Petunjuk Teknis tersebut selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2014 yang merupakan acuan atau pedoman dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2014.

Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:
1.    Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
3.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun

Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari- Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Pada tahun anggaran 2014, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2014, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2014 tahun ajaran 2013/2014 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2014 tahun ajaran 2014/2015.

Bagi wilayah yang sangat sulit secara geografis (wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, penyaluran dana BOS oleh sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester

Selengkapnya Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 201
4, yang juga disebut Juknis BOS Tahun 2014, bisa didownload di bawah ini:

Downloah :   Juknis BOS 2014

Selasa, 24 Desember 2013

Kegiatan Akhir Semester 1 Tahun Ajaran 2013/2014

Dengan rahmat dan hidayah Allah SWT, Sekolah Dasar Negeri 4 Muaradua telah menyelesaikan Kegiatan Belajar Mengajar Semester 1 Tahun Ajaran 2013/2014 dengan ditandai pembagian Raport Seluruh Siswa Sekolah Dasar Negeri 4 Muaradua Sekaligus Pengumuman Perinkat Kelas dan Libur Semester.

Adapun dokumentasi kegitan dapat dilihat di bawah ini:






Berikut Juga Kami Sampaikan Juara-Juara Kelas dari masing-masing rombel

Kelas 1 a (Satu a)


NONO INDUKNAMATEMPAT TANGGAL LAHIRJUMLAH NILAIRATA-RATA NILAIPERINGKAT
12844Wita Tri FebriyaniMuaradua, 22 Februari 200766777,111 (Satu)
22534Maulana AdriantaraJakarta, 23 Mei 200766273,552 (Dua)
32825Artika DaniasMuaradua, 15 November 200765873,113 (Tiga)

Kelas 1 b (Satu b)

NONO INDUKNAMATEMPAT TANGGAL LAHIRJUMLAH NILAIRATA-RATA NILAIPERINGKAT
12869Widari Eka PutriBandar Lampung, 10 Maret 200766073,31 (Satu)
22858M. Fikri AlhafizdKampun Sawah, 31 Mei 200764471,52 (Dua)
32861Nico AfriansyahTalang Belidang, 10 April 200763570,53 (Tiga)

Kelas 2 a (Dua a)

NONO INDUKNAMATEMPAT TANGGAL LAHIRJUMLAH NILAIRATA-RATA NILAIPERINGKAT
12795Muhammad ZakiPalembang, 05 September 200672180,111 (Satu)
22796Muhammad Zeba FhadillahMuaradua, 25 Maret 200570978,772 (Dua)
32789Liya PauziahMuaradua, 27 September 200570878,663 (Tiga)

Kelas 2 b (Dua b)

NONO INDUKNAMATEMPAT TANGGAL LAHIRJUMLAH NILAIRATA-RATA NILAIPERINGKAT
12779Dyla ZulaikaBaturaja, 20 Maret 200768075,551 (Satu)
22768Aulia Najwa AiniMuaradua, 20 September 200666774,112 (Dua)
32797Naufal HafisPalembang, 02 Februari 200766073,333 (Tiga)

Kelas 3 (Tiga)

NONO INDUKNAMATEMPAT TANGGAL LAHIRJUMLAH NILAIRATA-RATA NILAIPERINGKAT
12746Theresia Avila PutriSuka Banjar, 27 November 200475183,441 (Satu)
22726Cindy AmandaBandung, 14 Agustus 200571078,882 (Dua)
32744Rizqy Ananda Iqlima FitrianiBatam, 20 Desember 2004675753 (Tiga)

Kelas 4 (Empat)

NONO INDUKNAMATEMPAT TANGGAL LAHIRJUMLAH NILAIRATA-RATA NILAIPERINGKAT
12696Nabila Indah OksaviyanaMuaradua, 01 Oktober 200469977,41 (Satu)
22761Sintia SeptiaraTalang Belidang, 21 September 200469677,22 (Dua)
32710Triana SeptiaraMuaradua, 29 September 200468275,73 (Tiga)

Kelas 5 (Lima)


NONO INDUKNAMATEMPAT TANGGAL LAHIRJUMLAH NILAIRATA-RATA NILAIPERINGKAT
12662Wesha AttarsyahBaturaja, 13 Desember 200370378,111 (Satu)
22655Sandy KurniawanMuaradua, 17 Februari 2004702782 (Dua)
32638Dhea AnggrainiMuaradua, 23 Desember 2003693773 (Tiga)

Kelas 6 (Enam)

NONO INDUKNAMATEMPAT TANGGAL LAHIRJUMLAH NILAIRATA-RATA NILAIPERINGKAT
12618Novi RamayantiBekasi, 09 November 2002738821 (Satu)
22617Nayla Farrasah DeanasvhaMuaradua, 10 November 200273081,112 (Dua)
33339Vina AlviolitaMuaradua, 05 Maret 200272480,443 (Tiga)

Semoga Prestasi yang diraih dapat ditingkatkan lagi dimasa yang akan datang.


Minggu, 08 Desember 2013

Kriteria Kelulusan Siswa Tahun 2014



Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional untuk tahun pelajaran 2013/2014 semakin dekat, sehingga beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 18 November 2013 Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan pelaksanaan dan Kriteria kelulusan siswa pada tahun pelajaran 2013/2014. Pihak sekolah, siswa dan orang tua siswa perlu memahami Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 97 Tahun 2013 tentang kriteria kelulusan peserta didik dari jenjang satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan dan ujian nasional.

Ada dua hal pokok dari Permendikbud No 97 tersebut yang berkaitan dengan kriteria kelulusan siswa, yaitu (1) kriteria kelulusan siswa dari jenjang satuan pendidikan,  dan (2) kriteria kelulusan siswa pada  ujian nasional (UN). Siswa maupun orang tua perlu membedakan, mana yang kelulusan dari satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dan mana yang kelulusan ujian nasional.
Nah, kali ini yang dibahas adalah kriteria kelulusan murid dari satuan pendidikan. Berdasarkan pasal (2) Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013, peserta didik dinyatakan lulus dari jenjang satuan pendidikan (sekolah/madrasah) setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
Sebagai contoh, siswa SMP/Sederajat harus menyelesaikan program kelas VII sampai dengan kelas IX. Untuk SMA/Sederajat program pembelajarannya adalah kelas X sampai dengan kelas XII. Sedangkan aturan kriteria nilai minimal baik untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh sekolah masing-masing.

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
Kriteria kelulusan siswa dari ujian Sekolah/Madrasah untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh sekolah masing-masing berdasarkan perolehan nilai sekolah/madrasah dengan cara diperoleh dari :
1. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%
-       Semester I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha, SMK/MAK, dan Paket C Kejuruan;
-         Semester III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, dan Paket C;
-      Semester I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang menerapkan SKS.
2. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%

c. lulus Ujian Sekolah/Madrasah
Ujian sekolah/madrasah merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi siswa yang diadakan oleh satuan pendidikan tersebut.
d. lulus Ujian Nasional.
Siswa harus lulus ujian nasional dengan kriteria dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penetapan kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing melalui rapat majelis guru. Dengan demikian, anggapan siswa dan orang tua siswa selama ini, bahwa guru dapat menetukan kelulusan siswa, itu tidak benar. Majelis guru hanya menetapkan kelulusan siswa setelah memenuhi semua kriteria sebagaimana poin (a) sampai (d) di atas.
 
Download Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013


Demikian uraian ringkas tentang kriteria kelulusan siswa dari jenjang satuan pendidikan tahun pelajaran 2013/2014. Semoga bermanfaat bagi kita semua...

Jumat, 06 Desember 2013

ALBUM FOTO KEGIATAN AKHIR SEMESTER 1 TAHUN PELAJARAN 2013/2014

FOTO-FOTO