Kamis, 09 Mei 2013

Download SPJ BOS 2013






Dana Bos Triwulan ke 2 Periode 01 April  2013 s.d 30 Juni  2013 sudah cair dan siap di serahkan ke sekolah masing-masing sekolah namun sekolah tersebut harus sudah menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan dana BOS periode yang lalu.

Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS untuk tahun anggaran 2013 sedikit mengalami perubahan dari tahun Anggaran 2012 yaitu ada tambahan formulir BOS-K7a dan Lampiran Formulir BOS-K7 berikut contoh Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS SD Negeri 4 Muaradua untuk tahun anggaran 2013 semoga dapat membantu dan memberikan inspirasi bagi sekolah-sekolah lain

Untuk Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS  dapat di download di bawah ini :




Download Button


Silakan Tinggalkan Komentar Anda jika ada pertanyaan Terima Kasih

Rabu, 01 Mei 2013

Jadwal dan Tata Tertib Ujian Nasional

JADWAL DAN TATA TERTIB UJIAN NASIONAL (UN) 
SEKOLAH DASAR NEGERI 4 MUARADUA
TAHUN PELAJARAN 2012/2013

JADWAL UJIAN NASIONAL



No.Jenis UNHari dan TanggalPukulMata Pelajaran
1.UNSenin, 6 Mei 201308.00 – 10.00Bahasa Indonesia

UN SusulanSenin, 13 Mei 2013

2.UN Selasa, 7 Mei 201308.00 – 10.00Matematika

UN SusulanSelasa, 14 Mei 2013

3.UNRabu, 8 Mei 201308.00 – 10.00Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

UN SusulanRabu, 15 Mei 2013


TATA TERIB PESERTA UJIAN NASIONAL


1.      Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2.      Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.      Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4.      Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian.
5.      Peserta UN mengisi Daftar Hadir.
6.      Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
7.      Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
8.      Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada Pengawas Ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.      Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang UN, serta tidak melakukannya berulang kali.
10.   Peserta UN yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah Soal.
11.   Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
12.   Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13.   Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
14.   Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a.      menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.      bekerjasama dengan peserta lain;
c.      memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.      memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.      membawa Naskah Soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f.       menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

 TATA TERTIB PENGAWAS UJIAN NASIONAL

1.  Persiapan UN

  • Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang UN telah hadir di lokasi   sekolah/madrasah penyelenggara UN.
  • Pengawas Ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara UN.
  • Pengawas Ruang UN menerima bahan UN yang berupa Naskah Soal UN, LJUN, Amplop LJUN,  Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan UN.


2.  Pelaksanaan UN

  • Pengawas Ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian;
  • Pengawas Ruang UN meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta UN, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
  • Pengawas Ruang UN memeriksa setiap peserta UN untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
  • Pengawas Ruang UN membacakan Tata Tertib UN;
  • Pengawas Ruang UN meminta peserta ujian menandatangani Daftar Hadir UN;
  • Pengawas Ruang UN membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu UN dimulai;
  • Setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
  • Pengawas Ruang UN membagikan Naskah Soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
  • Pengawas Ruang UN mengecek kelengkapan soal UN;
  • Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang UN mempersilahkan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
  • Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian;
  • Selama UN berlangsung, Pengawas Ruang UN wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang UN;
  • Pengawas Ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
  • Lima menit sebelum waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
  • Setelah waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUN dan Naskah Soal UN. Peserta UN dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
  • Pengawas Ruang UN menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian; 
  • Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan Naskah Soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan Berita Acara pelaksanaan UN.