Kamis, 14 Februari 2013

Isi Buku Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Didominasi Gambar

Jakarta—Isi buku kelas 1 sekolah dasar (SD) di kurikulum 2013 didominasi gambar. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan, peserta didik kelas 1 SD belum saatnya membaca dan terutama menulis. Oleh karena itu, kata dia, isi bukunya lebih banyak gambarnya.

“Ini contoh-contohnya, bagus gambarnya warna-warni, dan anak langsung kerjakan di sini,” kata Mendikbud saat memberikan keterangan pers usai penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Depok, Jawa Barat, Selasa(12/2/2013).

Mendikbud menyampaikan, untuk materi tematik integratif maka dalam satu tema terdapat berbagai substansi mata pelajaran seperti bahasa Indonesia, matematika, dan pendidikan kewarganegaraan. “Ini tema ‘diriku jujur tertib dan bersih’. Ini juga contoh lain ‘lingkungan bersih indah dan asri’,” katanya sambil memperlihatkan beberapa buku kepada awak media.

Jumlah buku untuk kelas 1 SD sebanyak delapan tema, sedangkan buku kelas 4 SD sebanyak sembilan tema, ditambah enam buku agama. Satu tema akan diajarkan selama empat minggu
Peserta didik, kata Mendikbud, sudah diperkenalkan terhadap angka dan huruf. “Mereka memang baru belajar membaca dan menulis. Ini adalah contoh-contoh buku yang sudah kita siapkan,” ujarnya
Pada buku tersebut juga ada penokohan nama yang merepresentasikan daerah asal mereka. Mendikbud mencontohkan, nama Siti mewakili dari Jawa, Beni (Sumatera, Batak), Lina (Menado), Udin (Sunda, Jawa), Dayu (Bali), dan Edo (Papua). “Wajahnya beda-beda. Artinya, dari awal yang ingin kita bangun representasi dari Indonesia. Nama agama pun juga ada di sini,” katanya.

Mendikbud menambahkan, materi kesenian pun juga sudah ada di buku ini. Ada pelajaran ‘ayo menyanyi’, untuk materi kebersihan juga sudah diperkenalkan sikat gigi dan seterusnya. “Tempat ibadah pun juga kita perkenalkan semuanya, seperti masjid, gereja, pura, dan kelenteng. Tapi ini bukan pelajaran agama. Pelajaran agama ada tersendiri. Ini pelajaran nonagama,” katanya.

Sesuai rencana, buku yang akan digunakan sebagai bahan pelatihan guru ini akan selesai pada akhir bulan ini. “Insya Allah akhir Februari bisa dirampungkan,” kata Menteri Nuh.

Kamis, 07 Februari 2013

DOWNLOAD JUKNIS BOS 2013



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 76 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013. Petunjuk Teknis tersebut selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2013 yang merupakan acuan atau pedoman dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2013.

Program BOS mengalami perubahan mekanisme penyaluran sesuai Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi. Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu: Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun

Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari- Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2013/2014

Selengkapnya Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013, yang juga disebut Juknis BOS Tahun 2013, bisa didownload di bawah ini: