JADWAL DAN TATA TERTIB UJIAN NASIONAL (UN)
SEKOLAH DASAR NEGERI 4 MUARADUA
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
JADWAL UJIAN NASIONAL
No. | Jenis UN | Hari dan Tanggal | Pukul | Mata Pelajaran |
1. | UN | Senin, 6 Mei 2013 | 08.00 – 10.00 | Bahasa Indonesia |
| UN Susulan | Senin, 13 Mei 2013 |
|
|
2. | UN | Selasa, 7 Mei 2013 | 08.00 – 10.00 | Matematika |
| UN Susulan | Selasa, 14 Mei 2013 |
|
|
3. | UN | Rabu, 8 Mei 2013 | 08.00 – 10.00 | Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) |
| UN Susulan | Rabu, 15 Mei 2013 |
|
|
TATA TERIB PESERTA UJIAN NASIONAL
1.
Peserta
UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit
sebelum UN dimulai.
2.
Peserta
UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin
dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan
waktu.
3.
Peserta
UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan
catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4.
Peserta
UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan
bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian.
5.
Peserta
UN mengisi Daftar Hadir.
6.
Peserta
UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
7.
Peserta
UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
8.
Peserta
UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya
kepada Pengawas Ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.
Selama
UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan
pengawasan dari Pengawas Ruang UN, serta tidak melakukannya berulang kali.
10.
Peserta
UN yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap
dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah Soal.
11.
Peserta
UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai
tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada
mata pelajaran yang terkait.
12.
Peserta
UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13.
Peserta
UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
14.
Selama
UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a.
menanyakan
jawaban soal kepada siapa pun;
b.
bekerjasama
dengan peserta lain;
c.
memberi
atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.
memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.
membawa
Naskah Soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f.
menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
TATA TERTIB PENGAWAS UJIAN NASIONAL
1. Persiapan
UN
- Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang UN
telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
- Pengawas Ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua
Penyelenggara UN.
- Pengawas Ruang UN menerima bahan UN yang berupa Naskah Soal UN,
LJUN, Amplop LJUN, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan UN.
2. Pelaksanaan
UN
- Pengawas Ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu
pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian;
- Pengawas Ruang UN meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN
dengan menunjukkan kartu peserta UN, dan menempati tempat duduk sesuai nomor
yang telah ditentukan;
- Pengawas Ruang UN memeriksa setiap peserta UN untuk tidak membawa
tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan
sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
- Pengawas Ruang UN membacakan Tata Tertib UN;
- Pengawas Ruang UN meminta peserta ujian menandatangani Daftar
Hadir UN;
- Pengawas Ruang UN membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta
memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan
tanda tangan) sebelum waktu UN dimulai;
- Setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, Pengawas
Ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan
bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel),
disaksikan oleh peserta ujian;
- Pengawas Ruang UN membagikan Naskah Soal UN dengan cara meletakkan
di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak
diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
- Pengawas Ruang UN mengecek kelengkapan soal UN;
- Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang UN mempersilahkan
peserta UN untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih
dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
- Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan
di ruang ujian;
- Selama UN berlangsung, Pengawas Ruang UN wajib menjaga ketertiban
dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi
kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak
berkepentingan memasuki ruang UN;
- Pengawas Ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan
apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
- Lima menit sebelum waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN memberi
peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
- Setelah waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN mempersilakan peserta
untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUN dan Naskah Soal UN.
Peserta UN dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung
jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
- Pengawas Ruang UN menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta
terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan Daftar Hadir
Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas
Ruang UN di dalam ruang ujian;
- Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan Naskah
Soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan Berita
Acara pelaksanaan UN.