Selasa, 06 Mei 2014

DOWNLOAD SPJ BOS TAHUN 2014

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun

Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari- Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Pada tahun anggaran 2014, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2014, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2014 tahun ajaran 2013/2014 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2014 tahun ajaran 2014/2015.

Saat ini dana yang sudah dicairkan yaitu triwulan Pertama yaitu periode Januari-Maret dan untuk triwulan ke dua periode April-Juni akan segera atau sudah mulai dicairkan di masing-masing rekening sekolah, akan tetapi sebelum dana BOS untuk triwulan ke dua bisa di ambil oleh sekolah, masing-masing sekolah harus sudah melaporkan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS di triwulan pertama yang sering kita sebut SPJ BOS Tahun 2014.

Berikut saya sampaikan contoh Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS untuk tahun anggaran 2014 Triwulan Pertama Sesuai dengan Juknis BOS Tahun 2014 semoga dapat membantu dan memberikan inspirasi bagi sekolah-sekolah lain, dan SPJ BOS ini Saya berikan gratis tanpa di pungut biaya apapun namun jika anda berkenan dan terus memaksa cukup isikan pulsa saja untuk mengisi modem saya heee.... (ngarep.com) nomor kontak ponsel bisa dilihat di profil pribadi saya di SINI atau lihat di Profil Facebook saya (Aminudin Mickey-Mouse) Heeee... (Bercanda biar ga stress)

Untuk Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Tahun 2014  dapat di download di bawah ini :


Download Button

Jumat, 25 April 2014

Mendikbud Minta Pemda Salurkan Tunjangan Guru Paling Lambat 30 April 2014

Jakarta, Kemdikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengirimkan surat edaran kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013. Para bupati dan walikota diminta menyalurkan TPG tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014.
Dalam surat edarannya, Mendikbud juga meminta para bupati dan walikota untuk melaporkan pembayaran TPG PNSD tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan untuk pembayaran TPG non PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.
Prosedur pembayaran juga dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Untuk guru TK dan kelompok bermain, pembayaran TPG disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelompok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat.
Sementara untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, dibayarkan melalui rekening masing-masing. Sedangkan untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada alamat:

Jenjang Dikmen          : http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id
Jenjang Dikdas           : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Jenjang PAUD            : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id

Untuk melihat File/Surat dapat anda download dibawah ini:

Download Button

Sumber :  http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2447


Minggu, 23 Maret 2014

SE Bansos Buku Kurikulum 2013

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR KEMDIKBUD
TENTANG PENYALURAN DANA BOS TRIWULAN 2 TAHUN 2014 DAN BANTUAN SOSIAL BUKU KURIKULUM 2013

Mulai tahun 2013/2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas. Pada tahun pelajaran 2014/2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama akan mengimplementasikan kurikulum 2013 pada semua satuan pendidikan: SD/MI kelas I, II, IV dan V; SMP/MTs kelas VII dan VIII; dan SMA/MA/SMK/MAK kelas X dan XI di seluruh Indonesia.
Bantuan sosial penyediaan buku teks pelajaran dan buku pegangan guru kurikulum 2013 ini bertujuan:
  1. Memberikan bantuan kepada sekolah dalam rangka pengadaan buku teks pelajaran dan Buku Pegangan guru kurikulum 2013semester I Tahun Pelajaran 2014/2015;
  2. Mendukung pencapaian tujuan kurikulum 2013, yaitu meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Sasaran bantuan sosial penyediaan buku teks pelajaran dan pegangan guru kurikulum 2013 tahun pelajaran 2014/2015 semester I adalah semua SD dan SMP/SMPT baik negeri maupun swasta  di seluruh Indonesia.
Dengan telah dekatnya rencana penyaluran dana BOS triwulan 2 tahun 2014 dan rencana penyaluran dan penggunaan dana bantuan sosial untuk pembelian buku kurikulum 2013, diperlukan adanya pedoman yang mengatur langkah-langkah dan tatacaranya. Surat Edaran Dirjen Dikdas terlampir merupakan pedoman yang harus diikuti oleh Tim Dekonsentrasi dan sekolah seluruh Indonesia.

 Download :

SE Dirjen Dikdas Tentang Penyaluran BOS Triw 2 dan Bantuan Sosial Buku Kurikulum 2013


Sumber :  http://bos.kemdikbud.go.id/home/berita/57